Sosialisasi GNSTA dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2021

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, adalah untuk peningkatan kesadaran bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan.
Kegiatan Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dibuka secara resmi oleh Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Bapak MASRI, S.E., CGCAE, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu ibu ARDIANI, S.AP, M.AP, Arsiparis Ahli Madya Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan pada Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Bapak PINANDITA SYAFRISMAN, Arsiparis Ahli Muda Direktorat Kearsipan Daerah I pada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dalam acara sosialisasi ini, sekaligus disampaikan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 terhadap 10 perangkat daerah di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten kotawaringin timur. Berikut nilai hasil pengawasan kearsipan internal peringkat tiga terbaik, yaitu:
- Peringkat kesatu, badan pendapatan daerah kabupaten kotawaringi timur, dengan kategori b (baik).
- Peringkat kedua, badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah kabupaten kotawaringin timur, dengan kategori b (baik).
- Peringkat ketiga, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten kotawaringin timur, dengan kategori cc (cukup).