Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Timur Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan Perpustakaan dan Kearsipan;
- penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
- pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian perpustakaan dan arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah; dan
- pengelolaan arsip dinamis dan statis.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- menyusun rencana di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan untuk mendukung pembangunan daerah;
- menetapkan sistem informasi perpustakaan dan kearsipan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang yang berlaku yaitu:
-
- merumuskan dan melaksanakan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- merumuskan dan melaksanakan kebijakan pelestarian pustaka dan kearsipan dalam mewujudkan koleksi deposit daerah dan pemanfaatannya; dan
- pengawasan/supervise terhadap penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.